Dasar Hukum Perlindungan Konsumen

· Uncategorized
Authors
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen

Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni:

Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.

Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.

 

Tujuan Perlindungan Konsumen

 

Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah

  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

 

 

 

 

Azas Perlindungan Konsumen

 

  1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
  2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
  3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
  4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
  5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

 

 

 

 

Hak-hak Konsumen

 

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

 

 

 

 

Kewajiban Konsumen

 

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

 

 

 

 

Konsumen Mandiri

 

Ciri Konsumen Mandiri adalah :

  1. Sadar akan harkat dan martabat konsumen, mampu untuk melindungi diri sendiri dan keluarganya;
  2. Mampu menentukan pilihan barang dan jasa sesuai kepentingan, kebutuhan, kemampuan dan keadaan yang menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen sendiri;
  3. Jujur dan bertanggungjawab;
  4. Berani dan mampu mengemukakan pendapat, serta berani memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya;
  5. Berbudaya dan sadar hukum perlindungan konsumen;

 

 

 

 

6 Waspada Konsumen

 

  1. Krisis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk;
  2. Teliti sebelum membeli;
  3. Biasakan belanja sesuai rencana;
  4. Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan;
  5. Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;
  6. Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
 

 

PROSEDUR PENGADUAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keterangan :

 

 

PENGADUAN KONSUMEN

  1. Konsumen mengadukan permasalahannya dalam lingkup perlindungan konsumen.
  2. Konsumen dalam kapasitasnya sebagai konsumen akhir sesuai UUPK.

FASILITAS TERSEDIA

  1. Melalui Telepon :
  1. Penjelasan pokok permasalahan
    1. Kewenangan Penanganan oleh DIrektorat Perlindungan Konsumen
    2. Mendorong konsumen untuk bertindak langsung dengan bekal pemberian advis kepada konsumen
    3. Pengumpulan bukti pendukung
    4. Pengaduan secara tertulis
    5. Penjadwalan pertemuan dengan pejabat pelayanan pengaduan.
  1. Datang Langsung :

Konsumen membawa permasalahannya langsung ke Subdit Pelayanan Pengaduan di Direktorat Perlindungan Konsumen dengan terlebih dahulu melakukan :

.                    Pengisian Formulir Regristrasi Pengaduan

  1. Menguraikan kronologis singkat permasalahan yang dihadapi
  2. Petugas akan meng-croos cek dengan pendataan pengaduan dan bukti pendukung, yang telah diisi oleh konsumen, dalam computer file.
  3. Kelengkapan laporan akan ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu pejabat penerima pengaduan dan konsumen yang mengadu.
  4. Laporan pengaduan konsumen menjadi dasar pembuatan surat klarifikasi kepada pelaku usaha.
  5. Setiap surat yang terkirim, konsumen akan memperoleh tembusan.
  1. Media Massa :

Pengaduan dapat diterima oleh Subdit Pelayanan Pengaduan melalui Media massa khususnya Surat Pembaca, untuk surat pembaca yang ditanggapi adalah:

.                    Memiliki data identitas lengkap

  1. Menimbulkan gejolak sosial
  2. Berdampak pada kemanan, kenyamanan , dan keselamatan konsumen.
  3. Atas pengaduan yang disampaikan melalui media cetak harus dikumpulkan dalam kliping sebagai data awal yang akurat.
  4. Mengundang kedua belah pihak antara pelaku usaha dan konsumen.
  1. Internet :

Pengaduan dari internet akan ditindak lanjuti dengan cara:

.                    Klasifikasi permasalahan

  1. Pengecekan identitas
  2. Langsung ditanggapi via internet

BENTUK PENGADUAN :

  1. Tertulis

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan dalam bentuk tertulis, dikirim melalui surat dengan syarat :

  1. Diketahui alamat dan identitasnya
    1. Dapat disampaikan dalam bahasa Inggris dan Indonesia
    2. Masuk dalam kategori perlindungan konsumen
    3. Selanjutnya diproses dalam register
    4. Dikonfirmasi ulang
    5. Proses selanjutnya mengikuti ketentuan diatas.
  1. Lisan

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan dalam bentuk lisan, dikirim melalui surat dengan syarat :

.                    Mengisi/ diisikan dalam formulir pendaftaran

  1. Dapat disampaikan dalam bahasa Inggris dan Indonesia
  2. Masuk dalam kategori perlindungan konsumen
  3. Selanjutnya diproses dalam register
  4. Dikonfirmasi ulang
  5. Proses selanjutnya mengikuti ketentuan diatas.

REGISTER

  1. Proses register / regristrasi adalah proses dimana data dimasukkan dalam sistem filling oleh petugas yang bersangkutan, sebagai berikut :
  1. Pengelompokan komoditi pengaduan
    1. Pembagian kasus kepada petugas yang bersangkutan
    2. Pemberian nomor
    3. Pendataan dalam filling
    4. Pengolahan jawaban kasus
    5. Pengiriman jawaban secara tertulis
  1. Tujuan register ini adalah untuk menciptakan alur komunikasi yang mudah untuk diakses oleh siapapun
  2. Filling status kasus pada akhir penanganan perkara.

MASALAH KONSUMEN

PRINSIP : Mudah, Murah dan Cepat

Penentuan Perkara /masalah konsumen merupakan kunci terpenting dalam penanganan masalah selanjutnya, dengan menggunakan dasar sebagai berikut :

  1. Permasalahan Konsumen :
  1. Adakerugian konsumen
    1. Konsumen adalah konsumen akhir
    2. Ada pelaku usaha
    3. Produk dapat terdiri atas barang dan atau jasa
  1. Bukan Permasalahan Konsumen :

.                    Klarifikasi melalui surat

  1. Pemberitahuan tugas, wewenang, serta fungsi
  1. Dianggap selesai

KONFIRMASI

Proses pengecekan kebenaran materi pengaduan

  1. Pengiriman surat untuk meminta konfirmasi kepada konsumen
  2. Pemberitahuan kepada aparat/pejabat yang bersangkutan
  3. Penentuan jadwal pertemuan dengan konsumen, pelaku usaha dan keduanya dengan Pejabat Penerima Pelayanan Pengaduan
  4. Klarifikasi biasanya ditujukan kepada konsumen dan pengirim surat tembusan, serta instansi/ dinas yang terkait.
  5. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
  1. Penelusuran kebijakan dan peraturan pemerintah yang mendukung
    1. Analisis permasalahan yang diadukan
  1. Klarifikasi kepada konsumen, dengan melakukan :

.                    Permintaan bukti pendukung

  1. Kronologis kejadian secara akurat

KLARIFIKASI

Proses jawaban pengaduan dilakukan setelah ada konfirmasi atas posisi pengaduan yang masuk kepada pelaku usaha, untuk selanjutnya pelaku usaha melakukan sanggahan atas pengaduan yang diadukan konsumen dengan mempersiapkan :

  1. Data, hasil uji, dll.
    1. Kebijakan internal perusahaan
    2. Peraturan per –UU an yang mendukung.
    3. Persiapan pembuktian terbalik dari Pelaku Usaha

MEDIASI

Madiasi adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ke tiga bersifat netral dengan tujuan membantu penyelesaian sengketa dan tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan

 

KONSILIASI

Konsiliasi adalah penyelesaian yang dilakukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa dengan didampingi pihak ke tiga yang bertindak pasif sebagai Konsiliator. Sedangkan proses sepenuhnya diserahkan pada pihak yang bersengketa yaitu Pelaku Usaha dan Konsumen baik menegani bentuk atau jumlah ganti ruginya.

Apabila kedua media ini tidak dapat menghasilkan satu bentuk keputusan maka dakan ditempuh langkah tindak lanjut, berupa:

  1. Pelimpahan ke BPSK
    1. Ke jalur yuridis formil

Demikian mekanisme pelayanan pengaduan konsumen secara lengkap, hasil akhir akan dipilih sendiri oleh para pihak untuk menyelesaikan permaslahannya tersebut.

 

 

Pelaku Usaha

 

Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha; berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Hak Pelaku Usaha

Kewajiban Pelaku Usaha

 

 

 

 

Hak Pelaku Usaha

 

  1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
  3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

 

 

 

 

Kewajiban Pelaku Usaha

 

  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

 

 

Klausula Baku

Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

Klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kwitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli yang sangat merugikan konsumen.

Dengan pencantuman Klausula Baku posisi konsumen sangat lemah / tidak seimbang dalam menghadapi pelaku usaha.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa Klausula Baku yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian dilarang bagi pelaku usaha, apabila dalam pencantumannya mengadung unsur-unsur atau pernyataan sebagai berikut :

  1. Pengalihan tanggungjawab dari pelaku usaha kepada konsumen;

 

  1. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;

 

  1. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen;

 

  1. Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran;

 

  1. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen;

 

  1. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;

 

  1. Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan dan / atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;

 

  1. Konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;

Contoh Klusula Baku yang dilarang Undang-Undang Perlindungan Konsumen antara lain sebagai berikut :

  • Formulir pembayaran tagihan bank dalam salah satu syarat yang harus dipenuhi atau disetujui oleh nasabahnya menyatakan bahwa “ Bank tidak bertanggung jawab atas kelalaian atau kealpaan, tindakan atau keteledoran dari Bank sendiri atau pegawainya atau koresponden, sub agen lainnya, atau pegawai mereka ;
  • Kwitansi atau / faktur pembelian barang, yang menyatakan :
    • “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” ;
    • “Barang tidak diambil dalam waktu 2 minggu dalam nota penjualan kami batalkan” ;

BATAL DEMI HUKUM

  • Setiap transaksi jual beli barang dan atau jasa yang mencantumkan Klausula Baku yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
  • Konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang mencantumkan Klausula Baku yang dilarang dan pelaku usaha tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana denda atau pidana penjara;
  • Pencantuman Klusula Baku yang benar adalah yang tidak mengandung 8 unsur atau pernyataan yang dilarang dalam Undang-Undang, bentuk dan pencantumannya mudah terlihat dan dipahami;
Iklan dan Promosi

 

Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa, untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan atau sedang diperdagangkan.

Iklan adalah salah satu bentuk promosi yang dipublikasikan melalui media cetak, elektronik dan media luar ruang untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat dengan tujuan memperkenalkan atau memperbesar volume penjualan barang dan/atau jasa milik pemasang iklan

Azas umum promosi dan cara beriklan adalah informasi yang disampaikan harus :

  1. Lengkap, benar, jujur dan tidak menyesatkan
  2. Tidak merendahkan martabat bangsa, negara, agama, susila, adat, budaya, suku dan golongan
  3. Dijiwai azas persaingan sehat.

DALAM BERPROMOSI DAN BERIKLAN DILARANG MEMBERIKAN INFORMASI YANG :

  1. Menyesatkan, membingungkan, mengelabui konsumen mengenai :
    1. Harga atau tarif, kegunaan suatu barang dan/atau jasa, kondisi, tanggungan jaminan atau hak ganti rugi, bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
    2. Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
  2. Mengandung janji yang belum pasti, menggunakan kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek samping tanpa keterangan yang lengkap.
  3. Mengeksploitasi kejadian, keahlian seseorang tanpa ijin.
  4. Menawarkan dengan cara memaksa atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
  5. Memberikan hadiah barang dan/atau jasa tidak sesuai dengan janji, mengganti hadiah tidak setara dengan yang dijanjikan.
  6. Cara jual obral, lelang dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen :
    1. Menyatakan bahwa barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu, tidak mengandung cacat tersembunyi.
    2. Tidak berminat menjual barang yang ditawarkan, tidak menyediakan barang dan/atau jasa jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain
    3. Menaikkan harga barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.

 

 

   
Label

Apa yang dimaksud dengan Label ? label adalah setiap keterangan mengenai barang yang dapat berupa gambar, tulisan atau kombinasi keduanya atau bentuk lain yang memuat informasi tentang barang dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang disertakan pada produk, dimasukkan kedalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan

Kegunaan Label adalah memberikan infomasi yang benar,jelas danlengkap baik mengenai kuantitas, isi, kualitas maupun hal-hal lain yang diperlukan mengenai barang yang diperdagangkan

Label Bagi Konsumen adalah Konsumen akan memperoleh informasi yang benar, jelas dan baik mengenai kuantitas, isi, kualitas mengenai barang / jasa beredar dan dapat menentukan pilihan sebelum membeli atau mengkonsumsi barang dan jasa

Bagaimana Kewajiban Pelaku Usaha mencantumkan Label? Pelaku Usaha yang memproduksi atau memperdagangkan dan atau memasukkan barang di atau ke pasar dalam negeri wajib mencantumkan label dalam dan atau luar kemasan. Pencantuman label di kemasan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas, tidak mudah luntur atau rusak, letaknya mudah untuk dilihat dan dibaca

Isi Label :

  • Nama barang;
  • Ukuran;
  • Berat, isi bersih, netto;
  • Komposisi;
  • Aturan pakai;
  • Tanggal kadaluarsa;
  • Akibat sampingan;
  • Nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;

Apa yang harus tercantum pada Label Makanan :

  • Nama makanan/nama produk;
  • Komposisi/daftar ingredien;
  • Berat, isi bersih, netto;
  • Nama dan Alamat Pabrik/Importir;
  • Nomor Pendaftaran;
  • Kode Produksi;
  • Tanggal Kadaluarsa;
  • Petunjuk atau Cara Penyimpanan;
  • Petunjuk atau Cara Pengunaan;

Wajib Label Untuk Setiap orang yang memproduksi atau memasukan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label, di luar atau di dalam kemasan pangan dan menggunakan Bahasa Indonesia

Wajib Mencamtumkan Nama dan Alamat untuk Pelaku usaha yaitu produsen pangan, importir, pengedar produk pangan. Hal ini bertujuan agar konsumen dapat memperoleh informasi yang lengkap, yaitu baik importir pangan yang bersangkutan

Ketentuan lebih lanjut mengenai Label dapat dilihat pada :

  • Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Undang-undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Pasal 30 s/d 33
  • Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
  • Peraturan Pemerintah No. 69 tentang Label dan Iklan Pangan

 

 

Tata Cara Penyelesaian Sengketa

 

Menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen, penyelesaian dari permasalahan konsumen dapat dipecahkan melalui jalan peradilan maupun non-peradilan. Mereka yang bermasalah harus memilih jalan untuk memecahkan permasalahan mereka. Penyelesaian dengan cara non-peradilan bisa dilakukan melalui Alternatif Resolusi Masalah (ARM) di BPSK, LPKSM, Direktorat Perlindungan Konsumen atau lokasi-lokasi lain baik untuk kedua belah pihak yang telah disetujui.

Ketika kedua pihak telah memutuskan untuk melakukan penyelesaian non-peradilan, nantinya ketika mereka akan pergi ke pengadilan (lembaga peradilan) untuk masalah yang sama, mereka hanya dapat mengakhiri tuntutan mereka di pengadilan jika penyelesaian non peradilan gagal.

 

ARM berdasarkan pertimbangan bahwa penyelesaian peradilan di Indonesia memiliki kecenderungan proses yang sangat formal.

 

Penyelesaian melalui LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat)

 

Proses penyelesaian sengketa melalui LPKSM menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dipilih dengan cara mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Dalam prosesnya para pihak yang bersengketa/bermasalah bersepakat memilih cara penyelesaian tersebut. Hasil proses penyelesaiannya dituangkan dalam bentuk kesepakatan (Agreement) secara tertulis, yang wajib ditaati oleh kedua belah pihak dan peran LPKSM hanya sebagai mediator, konsiliator dan arbiter. Penentuan butir-butir kesepakatan mengacu pada peraturan yang dimuat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta undang-undang lainnya yang mendukung.

Penyelesaian melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)

 

BPSK adalah institusi non struktural yang memiliki fungsi sebagai “institusi yang menyelesaikan permasalahan konsumen diluar pengadilan secara murah, cepat dan sederhana”. Badan ini sangat penting dibutuhkan di daerah dan kota di seluruh Indonesia. Anggota-anggotanya terdiri dari perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha.

Konsumen yang bermasalah terhadap produk yang dikonsumsi akan dapat memperoleh haknya secara lebih mudah dan efisien melalui peranan BPSK. Selain itu bisa juga menjadi sebuah akses untuk mendapatkan infomasi dan jaminan perlindungan hukum yang sejajar baik untuk konsumen maupun pelaku usaha..

Dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa.. Tagihan, hasil test lab dan bukti-bukti lain oleh konsumen dan pengusaha dengan mengikat penyelesaian akhir.

Tugas-tugas utama BPSK :

  1. Menangani permasalahan konsumen melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrasi;
  2. Konsultasi konsumen dalam hal perlindungan konsumen;
  3. Mengontrol penambahan dari bagian-bagian standarisasi;
  4. Memberikan sanksi administrasi terhadap pengusaha yang menyalahi aturan;

Tata Cara Penyelesaian Sengketa melalui BPSK

Diagram Alur Tata Cara Penyelesaian Sengketa melalui BPSK

 

 

 

 

Tata Cara Penyelesaian Sengketa melalui BPSK

 

  1. Konsiliasi:
  1. BPSK membentuk sebuah badan sebagai pasif fasilitator;
  2. Badan yang membiarkan yang bermasalah untuk menyelesaikan masalah mereka secara menyeluruh oleh mereka sendiri untuk bentuk dan jumlah kompensasi;
  3. Ketika sebuah penyelesaian dicapai, itu akan dinyatakan sebagai persetujuan rekonsiliasi yang diperkuat oleh keputusan BPSK;
  4. Penyelesaian dilaksanakan paling lama 21 hari kerja.
  1. Mediasi:

.                    BPSK membentuk sebuah fungsi badan sebagai fasilitator yang aktif untuk memberikan petunjuk, nasehat dan saran kepada yang bermasalah;

  1. Badan ini membiarkan yang bermasalah menyelesaikan permasalahan mereka secara menyeluruh untuk bentuk dan jumlah kompensasinya;
  2. Ketika sebuah penyelesaian dicapai, itu akan diletakkan pada persetujuan rekonsiliasi yang diperkuat oleh keputusan BPSK;
  3. Penyelesaian dilaksanakan paling lama 21 hari kerja.
  1. Arbitrasi:

.                    Yang bermasalah memilih badan CDSB sebagai arbiter dalam menyelesaikan masalah konsumen;

  1. Kedua belah pihak seutuhnya membiarkan badan tersebut menyelesaikan permasalahan mereka;
  2. BPSK membuat sebuah penyelesaian final yang mengikat;
  3. Penyelesaian harus diselesaikan dalam jangka waktu 21 hari kerja paling lama.
  4. Ketika kedua belah pihak tidak puas pada penyelesaian tersebut, kedua belah pihak dapat mengajukan keluhan kepada pengadilan negeri dalam 14 hari setelah penyelesaian di informasikan;
  5. Tuntutan dari kedua belah pihak harus dipenuhi dengan persyaratan sebagai berikut :
  6. Pengadilan negeri dari badan peradilan berkewajiban memberikan penyelesaian dalam 21 hari kerja;
  7. Jika kedua belah pihak tidak puas pada keputusan pengadilan/penyelesaian, mereka tetap memberikan kesempatan untuk mendapatkan sebuah kekuatan hukum yang cepat kepada pengadilan tinggi dalam jangka waktu 14 hari.
  8. Pengadilan Tinggi badan pengadilan berkewajiban memberikan penyelesaian dalam jangka waktu 30 hari.
      • Surat atau dokumen yang diberikan ke pengadilan adalah diakui atau dituntut salah/palsu;
      • Dokumen penting ditemukan dan di sembunyikan oleh lawan; atau;
      • Penyelesaian dilakukan melalui satu dari tipuan pihak dalam investigasi permasalahan di pengadilan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ALUR PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI BPSK

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Sanksi Perdata :

  • Ganti rugi dalam bentuk :
  • Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
    • Pengembalian uang atau
    • Penggantian barang atau
    • Perawatan kesehatan, dan/atau
    • Pemberian santunan

Sanksi Administrasi :

maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

Sanksi Pidana :

  • Kurungan :
    • Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
    • Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
  • Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
  • Hukuman tambahan , antara lain :
    • Pengumuman keputusan Hakim
    • Pencabuttan izin usaha;
    • Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
    • Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
    • Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .

 

Leave a comment